PANGKALPINANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan penguatan kapasitas aparatur, salah satunya dengan menjadi narasumber pada Rapat Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Informasi Publik yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik. Selain memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dengan target meraih predikat Informatif.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, S.P., C.Med., hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi bertajuk "Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Tata Kelola Informasi yang Transparan dan Informatif."
Dalam pemaparannya, Ita menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas lembaga, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.
"Badan publik yang terbuka akan lebih dipercaya masyarakat. Sebaliknya, minimnya keterbukaan informasi sering kali menjadi awal munculnya persepsi negatif hingga sengketa informasi publik. Oleh karena itu, pengelolaan informasi harus dipandang sebagai investasi kelembagaan, bukan sekadar pemenuhan administrasi," ujar Ita.
Ia juga mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam forum tersebut, peserta memperoleh penguatan mengenai berbagai aspek pengelolaan informasi publik, mulai dari optimalisasi Daftar Informasi Publik (DIP), digitalisasi pelayanan informasi, penyusunan dan kelengkapan data dukung (evidence), strategi menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, hingga membangun budaya keterbukaan informasi yang berkelanjutan di lingkungan Bawaslu.
Menurut Ita, salah satu aspek yang kerap menjadi perhatian dalam proses evaluasi adalah kelengkapan dokumentasi.
Ia menjelaskan bahwa tidak sedikit badan publik yang sebenarnya telah menjalankan pelayanan informasi dengan baik, namun belum memiliki dokumentasi yang memadai sebagai bukti pelaksanaan.
"Sering kali badan publik sebenarnya sudah melaksanakan pelayanan informasi dengan baik, namun tidak memiliki dokumentasi yang memadai. Dalam perspektif evaluasi, apa yang tidak terdokumentasikan dianggap belum dilaksanakan. Karena itu, setiap aktivitas harus memiliki bukti administrasi yang lengkap," tegasnya.
Selain itu, Ita juga memberikan pemahaman mengenai berbagai faktor yang sering memicu sengketa informasi publik. Menurutnya, sengketa tidak selalu terjadi karena badan publik menutup akses informasi, melainkan lebih sering disebabkan keterlambatan pelayanan, belum tersedianya informasi yang diminta, lemahnya koordinasi internal, hingga belum tertatanya sistem dokumentasi.
Lebih lanjut, Ita menekankan bahwa predikat Informatif bukanlah tujuan akhir yang harus dikejar semata, melainkan indikator bahwa tata kelola informasi di suatu badan publik telah berjalan secara optimal. Hal tersebut hanya dapat dicapai melalui komitmen pimpinan, penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pembaruan Daftar Informasi Publik, digitalisasi layanan, dokumentasi yang tertib, koordinasi internal yang efektif, serta evaluasi secara berkelanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi Informasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik, tetapi juga merupakan mitra strategis bagi seluruh badan publik dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi melalui edukasi, supervisi, monitoring, evaluasi, sosialisasi, hingga penyusunan standar layanan informasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepulauan Bangka Belitung semakin siap menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta mampu membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang profesional kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan dalam pengelolaan informasi publik, mulai dari klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik, pemenuhan data dukung, hingga strategi meningkatkan kualitas pelayanan informasi demi terwujudnya badan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan informatif. (M.Taufik/KBO Babel)
Tags:
Berita
