Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
News Memuat berita...

Puluhan Ponton Tambang Ilegal Menggila di Perairan Perbatasan Belinyu–Bangka Barat, Diduga Menumpang Izin Mitra PT Timah

 
SUNGAILIAT – Polemik pertambangan timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas dan menjadi sorotan serius publik. Hal ini terlihat dari aktivitas penambangan di tiga titik perairan strategis, yakni wilayah Penyusuk (Kecamatan Belinyu) yang berbatasan langsung dengan Cupat (Kabupaten Bangka Barat), serta kawasan Teluk Limau. Aktivitas penambangan menggunakan alat Penambangan Ijin Penetapan (PIP) di ketiga lokasi tersebut dikabarkan semakin tidak terkendali dan berjalan liar, tercatat pada Kamis (3/7/2026).
 
Hasil pantauan langsung awak media di lokasi memperlihatkan puluhan ponton penambang jenis PIP beroperasi mengeruk dasar laut. Para pelaku bergerak dengan pola taktis seolah bermain “kucing dan tikus”, menghindari pengawasan aparat, dan beraktivitas jelas di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
 
FER, narasumber yang merupakan bagian dari jaringan pemantau wilayah dan enggan menyebutkan nama aslinya, mengonfirmasi bahwa perairan tersebut kini dipenuhi ponton tanpa kelengkapan dokumen hukum.
 
“Di wilayah laut Penyusuk, Cupat, hingga Teluk Limau itu bertebaran puluhan ponton ilegal yang beroperasi. Kami memohon kepada pihak Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) wilayah Bangka maupun Bangka Barat untuk segera turun menertibkan. Jika dibiarkan terus berlanjut, kami sangat khawatir akan meletus konflik terbuka antara masyarakat pesisir dengan para penambang,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
 
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh narasumber lain yang menggunakan nama samaran ACW. Ia menegaskan gesekan antarpihak sudah mulai terasa dan berpotensi meledak menjadi keributan besar jika tidak segera ditindak tegas.
 
“Ponton-ponton ini harus segera ditertibkan dan digelar operasi penertiban kembali. Saya sendiri beberapa hari lalu sudah mendengar keluhan warga karena jaring dan alat tangkap ikan mereka rusak tersedot alat tambang. Masalah sekecil ini jika dibiarkan pasti akan memicu pertengkaran besar nantinya,” ungkapnya.
 
Lebih jauh, ACW mengungkap celah besar yang dimanfaatkan kalangan tertentu untuk menjarah kekayaan alam. Ia menyebut sejumlah perusahaan mitra kerja PT Timah ternyata kehabisan masa berlaku Surat Perintah Kerja (SPK) dan baru sedang mengajukan perpanjangan izin. Namun, aktivitas mereka justru semakin meluas.
 
“Salah satu yang terlihat jelas adalah CV TBS. Secara izin, perusahaan itu hanya diizinkan mengoperasikan paling banyak lima unit ponton. Padahal, di sepanjang wilayah Cupat hingga Penyusuk berjejer puluhan ponton yang mengatasnamakan perusahaan tersebut. Ini jelas memberi celah bagi penambang asing masuk ke dalam wilayah IUP, berlindung di balik nama perusahaan resmi, lalu bebas mengeruk timah milik negara. Bahkan kami mendapat informasi hasilnya dijual ke luar jalur resmi dengan nilai keuntungan yang berlipat ganda,” bebernya.
 
Praktik ini selain merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, juga mencederai tata kelola pertambangan yang seharusnya tertib dan bertanggung jawab. Masyarakat berharap aparat tidak hanya mengusir sesaat, tetapi menelusuri siapa yang memberi izin tidak resmi dan menikmati keuntungan dari praktik ini.
 
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak terkait, antara lain Kepolisian Perairan, manajemen PT Timah, maupun perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. Ruang tanggapan tetap dibuka seluas-luasnya bagi pihak yang merasa berkepentingan.
 
(Red)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan