Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
News Memuat berita...

Usai Bharada Hafizh Dipecat, Orang Tua Minta Perlindungan LPSK, Ungkap Dugaan Pemerasan hingga Perundungan di Satbrimob Babel

PANGKALPINANG – Polemik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan personel Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bharada Muhammad Hafizh Pratama, memasuki babak baru. Ayahnya, Ikmal Hakim, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.Kamis (2/7/2026)

Permohonan tersebut diajukan setelah Ikmal menilai anaknya tidak hanya menjadi korban keputusan PTDH, tetapi juga diduga mengalami serangkaian tindakan pemerasan, perundungan, kekerasan, serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum senior saat masih berdinas di lingkungan Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam surat permohonannya tertanggal 25 Juni 2026 yang ditujukan kepada Ketua LPSK, Ikmal menjelaskan bahwa anaknya merupakan anggota Polri berpangkat Bharada dengan NRP 02121843 yang bertugas di Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Ikmal, persoalan bermula ketika anaknya diduga berulang kali menjadi korban pemerasan oleh sejumlah senior dengan modus meminjam atau menukar saldo rekening BRImo. Permintaan tersebut, kata dia, bukan hanya terjadi sekali, tetapi dilakukan secara berulang.

Ia mengungkapkan, apabila anaknya tidak memiliki saldo atau menolak memberikan uang, maka yang bersangkutan diduga mendapat ancaman berupa tindakan kekerasan fisik atau "dibayat" pada malam hari.

Merasa anaknya menjadi korban, Ikmal bersama Bharada Hafizh sempat menghadap pimpinan di satuannya, yakni Wadanden Gegana Satbrimob Polda Babel saat itu, AKP Yudi, untuk melaporkan dugaan tersebut.

Namun, menurut Ikmal, laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, ia mengaku kesimpulan yang diterimanya justru menyebut anaknya dianggap hanya mencari alasan karena tidak ingin lagi berdinas di Satbrimob.

Tidak berhenti di situ, keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Irwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah dilakukan pemeriksaan beserta penyerahan sejumlah bukti, perkara tersebut dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Babel.

Akan tetapi, menurut Ikmal, selama sekitar dua bulan proses berjalan, keluarga tidak memperoleh perkembangan yang dianggap memberikan kepastian hukum.

Merasa penanganan perkara berjalan lambat, keluarga kemudian mendatangi Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.

Di sana, Ikmal mengaku diterima oleh Brigjen Pol. Dr. H. Agustri Heriyanto. Setelah mendengarkan penjelasan dan melihat bukti-bukti yang dibawa keluarga, Brigjen Agustri disebut memerintahkan Kombes Pol. Mulyadi agar Bidang Paminal melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ikmal, hasil pemeriksaan di Korps Brimob menunjukkan adanya dugaan praktik pemerasan terhadap anaknya.

Karena kondisi psikologis Bharada Hafizh disebut mengalami trauma, Korps Brimob saat itu menyarankan agar yang bersangkutan sementara waktu berdinas di Korps Brimob Polri Kelapa Dua.

Namun, menurut Ikmal, kebijakan tersebut tidak berlangsung lama. Baru sehari menjalankan tugas di Kelapa Dua, Dansat Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung disebut memerintahkan anaknya kembali berdinas di Satbrimob Babel.

Perintah itu kemudian ditolak Bharada Hafizh dengan alasan trauma akibat pengalaman yang dialaminya selama bertugas.

Ikmal mengatakan keluarganya kembali berupaya mencari penyelesaian dengan mendatangi Mabes Polri. Saat itu, mereka disarankan agar Bharada Hafizh menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum kembali menyelesaikan persoalan di Polda Babel.

Namun, ketika kembali mendatangi Irwasda Polda Babel pada 2025, Ikmal mengaku tidak dapat memperoleh penyelesaian karena perkara telah dilimpahkan ke Propam.

Ia juga mengaku pernah berupaya menemui Kabid Propam Polda Babel saat itu, Kombes Pol. Ferdiansyah, namun melalui ajudan disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima pertemuan dengan pihak keluarga.

Ikmal menyebut berbagai upaya penyelesaian juga telah ditempuh, termasuk menghubungi Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Namun, menurutnya, tidak ada respons yang diterima.

Di tengah proses tersebut, Bharada Hafizh justru menjalani proses pemeriksaan internal hingga akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.

Atas keputusan tersebut, Ikmal menilai terdapat dugaan ketidakadilan serta pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara, mengingat anaknya merasa sebagai korban dugaan pemerasan, perundungan, kekerasan, dan keterkaitan dengan praktik judi online yang diduga melibatkan sejumlah oknum.

Karena itu, keluarga memohon agar LPSK memberikan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

LPSK Benarkan Menerima Laporan

Sementara itu, pihak LPSK membenarkan telah menerima pengaduan yang diajukan Ikmal Hakim selaku orang tua Bharada Muhammad Hafizh Pratama.

Seorang pejabat LPSK menyatakan bahwa lembaganya akan menjalankan kewenangan sesuai Undang-Undang apabila syarat perlindungan terpenuhi, termasuk memberikan perlindungan kepada korban maupun pelapor yang berpotensi mengalami ancaman setelah melaporkan dugaan tindak pidana.

"LPSK akan memberikan perlindungan terhadap pelapor dan korban sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk perlindungan dapat berupa pendampingan selama proses hukum, perlindungan keamanan, hingga penyediaan rumah aman apabila berdasarkan hasil asesmen memang diperlukan. Itu merupakan mandat undang-undang yang dijalankan LPSK," ujar pejabat LPSK saat dikonfirmasi redaksi jejaring media KBO Babel.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait substansi pengaduan, dugaan pemerasan, perundungan, kekerasan, proses pemeriksaan internal, hingga keputusan PTDH yang disampaikan pihak keluarga Bharada Muhammad Hafizh Pratama. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait. (M.Zen/KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan