Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
News Memuat berita...

BPK Temukan Indikasi Masalah dalam Belanja Media Rp18,9 Miliar Pemkot Metro, 76 Transaksi Jadi Sorotan


Kota Metro – Pengelolaan belanja advertorial, langganan surat kabar, jurnal, dan majalah di lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap puluhan transaksi bermasalah dalam kerja sama publikasi dengan perusahaan media.

Di tengah tekanan kondisi keuangan daerah, Pemerintah Kota Metro mengalokasikan anggaran sekitar Rp18,9 miliar untuk belanja publikasi dan kerja sama media. Namun, hasil audit BPK menemukan sejumlah kelemahan tata kelola, mulai dari proses seleksi perusahaan media, verifikasi legalitas, hingga mekanisme pembayaran.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebut permasalahan yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif. Auditor mengidentifikasi lemahnya verifikasi legalitas perusahaan media, belum optimalnya pengawasan, serta pembayaran belanja media yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah mekanisme pembayaran yang dilakukan secara kolektif melalui rekening bendahara sebelum diteruskan kepada masing-masing perusahaan media. Menurut BPK, pembayaran seharusnya dilakukan langsung kepada pihak yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, auditor menemukan sejumlah perusahaan media tetap menerima pembayaran meski diduga belum memenuhi persyaratan administrasi. Temuan tersebut meliputi akta pendirian perusahaan yang tidak sesuai, situs web yang tidak aktif atau tidak diperbarui dalam waktu lama, hingga artikel yang dibayarkan tetapi terindikasi merupakan hasil plagiarisme atau tidak memenuhi standar karya jurnalistik.

BPK mencatat terdapat 76 transaksi bermasalah, yang terdiri atas 25 transaksi pada 13 perusahaan media yang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro serta 51 transaksi pada 32 perusahaan media di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Metro.

Dalam pemeriksaan tersebut, auditor juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.013.835 yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, terdapat indikasi pembayaran kepada perusahaan media yang tidak memenuhi persyaratan dengan nilai sekitar Rp2,098 miliar, yang menjadi salah satu temuan terbesar dalam audit belanja publikasi Pemkot Metro Tahun Anggaran 2025.

BPK menyimpulkan permasalahan tersebut dipicu lemahnya tata kelola dan pengawasan. Pemerintah Kota Metro dinilai belum memiliki pedoman kerja sama media yang diterapkan secara efektif. Pengawasan oleh Kepala Diskominfo dan Sekretaris DPRD juga disebut belum optimal, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dinilai belum melakukan validasi dokumen, legalitas perusahaan media, kredibilitas, maupun keaktifan situs web sebelum anggaran dicairkan.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi perusahaan media yang menerima kerja sama publikasi menggunakan anggaran daerah. Auditor juga menyoroti bagaimana mekanisme pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dapat berlangsung dalam puluhan transaksi tanpa terdeteksi sejak awal.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Diskominfo Kota Metro, Dedi Hasmara, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK, termasuk pengembalian anggaran sekitar Rp20 juta ke kas daerah.

"Untuk proses pembayarannya nanti saya tanyakan dulu dengan teman-teman di kantor bagaimana prosesnya di tahun 2025 kemarin. Menanggapi rekomendasi tersebut, saya sudah menginstruksikan kepada jajaran agar ke depan pembayaran belanja media dipastikan dilakukan sesuai ketentuan," ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sebagian rekomendasi BPK mulai ditindaklanjuti. Namun, besarnya nilai anggaran yang menjadi temuan membuat publik menantikan langkah konkret Pemerintah Kota Metro untuk memperbaiki tata kelola kerja sama media serta memastikan seluruh rekomendasi auditor dilaksanakan secara menyeluruh.

BPK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut merupakan temuan audit atas pengelolaan keuangan daerah dan belum merupakan putusan adanya tindak pidana. Apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan