Palembang - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah guna menjamin distribusi yang tepat sasaran serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan Pertamina segera menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Pertalite di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dengan melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pertamina telah menginstruksikan seluruh SPBU di wilayah Koba, Bangka Tengah dan sekitarnya agar memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai standar operasional prosedur (SOP), melakukan pencocokan data barcode dengan kendaraan yang melakukan pengisian, serta tidak melayani pengisian BBM bersubsidi secara berulang maupun kepada kendaraan yang terindikasi menggunakan tangki modifikasi atau sarana lain yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Rusminto.
Selain itu, Pertamina juga mengoptimalkan fungsi petugas SPBU dalam melakukan pengawasan selama proses penyaluran BBM bersubsidi agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung dengan aman, tertib, dan tepat sasaran.
Dalam penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait sebagai upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan distribusinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila dalam proses monitoring ditemukan adanya pelanggaran, Pertamina akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan pembinaan maupun sanksi kepada lembaga penyalur apabila terbukti tidak menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Rusminto.
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (Jois/Humas Pertamina)
Tags:
Berita
