PALI – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI), Sumatera Selatan, menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI tahun anggaran 2025.
Kelima tersangka terdiri dari dua pihak swasta dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Triandre Riezka Bayu Valentine, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan YU dari pihak swasta. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan PNS yang menjabat sebagai PPK, yakni AR, AG, dan SH.
"Dari kegiatan hari ini telah ditetapkan lima orang tersangka," ujar Triandre saat konferensi pers di Kantor Kejari PALI, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Akbari Darnawinsyah, mengatakan kelima tersangka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejari PALI, CV Nengkoda Jaya pada tahun 2025 mendapatkan sebanyak 10 paket pekerjaan, yang terdiri dari sembilan paket pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta satu paket pada Dinas Pendidikan.
Pelaksanaan sejumlah pekerjaan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kelima tersangka.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari PALI sebelumnya mengungkap dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp909 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, proses hukum terhadap kelima tersangka masih berjalan. Mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejari PALI menegaskan akan terus melakukan proses penyidikan guna mengungkap secara terang perkara tersebut serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
(Red)
Tags:
Berita
