JAKARTA— Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026. SEMA tersebut menjadi pedoman bagi pimpinan dan hakim pada badan peradilan pidana dalam menangani putusan bebas (*vrijspraak*) serta putusan lepas dari segala tuntutan hukum (*onslag van alle rechtsvervolging*).
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tidak berlaku. Penerbitan aturan tersebut diarahkan untuk memperjelas penerapan hukum acara pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Salah satu ketentuan utama dalam SEMA terbaru itu menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, termasuk banding maupun kasasi.
Dengan ketentuan tersebut, terdakwa yang dinyatakan bebas memperoleh kepastian atas status hukumnya setelah majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
MA juga memberikan penegasan mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam putusan tersebut, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Terhadap terdakwa yang diputus lepas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengatur agar yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan dalam persidangan.
Namun, apabila penuntut umum atau terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas tersebut, kewenangan terkait status penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama. Penentuan perlu atau tidaknya penahanan menjadi kewenangan peradilan tingkat banding.
Melalui penerbitan SEMA tersebut, MA menekankan pentingnya penerapan *due process of law* dalam sistem peradilan pidana. Kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pelaksanaan hukum acara pidana diharapkan dapat berjalan secara seimbang.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga diharapkan mengakhiri perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan putusan bebas dan putusan lepas di lingkungan peradilan pidana. (KBO Babel)
Tags:
Berita
