PALEMBANG — Persidangan perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (10/9/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat, SH, MH, bersama dua hakim anggota tersebut kembali menghadirkan enam orang saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Sekretaris Perusahaan (Sekper) SMBR, Hari Liandu. Selain itu, tiga saksi lainnya merupakan karyawan SMBR, yakni Andy Aprizal, Muhammad Furqon, dan Jerry Hans Situmorang.
Sementara dua saksi lainnya berasal dari perusahaan penjamin, yakni mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Askrindo Bambang Tri dan karyawan Jamkrindo Perdo.
Dalam persidangan, Hari Liandu yang pada saat perkara terjadi masih merupakan bagian dari karyawan SMBR dimintai keterangan terkait sejumlah kebijakan dan proses bisnis perusahaan.
Hari mengakui bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), seluruh divisi turut terlibat. Ia juga mengakui ikut dalam proses penyusunan laporan keuangan perusahaan.
Ketika ditanya mengenai apakah PT KMM telah memenuhi persyaratan untuk melakukan penagihan, Hari memberikan jawaban tegas.
"Ya, sudah memenuhi syarat," kata Hari dalam persidangan.
Hari juga mengungkapkan adanya tantangan dalam pencapaian target penjualan SMBR pada periode 2016 hingga 2018. Menurutnya, target penjualan pada 2018 meningkat cukup tinggi dibandingkan 2017 karena mulai beroperasinya pabrik baru pada akhir 2017.
"Target penjualan itu ada tantangannya, karena target 2018 melonjak sangat tinggi dari tahun 2017. Hal itu disebabkan karena adanya pabrik baru yang mulai beroperasi pada akhir tahun 2017. Namun, untuk target volume penjualan sendiri saya tidak tahu," ungkapnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kebijakan plafon yang diberikan SMBR tidak hanya diperuntukkan bagi PT KMM.
"Ada juga distributor lain yang disetujui dalam plafon kebijakan tersebut," jelas Hari.
Ketika ditanya mengenai operasional pabrik setelah pembangunan Pabrik Baturaja II, Hari menyampaikan bahwa sejak 2020 hanya satu pabrik yang beroperasi. Menurutnya, atas permintaan holding Semen Indonesia, mulai awal 2026 operasional kembali ditingkatkan dengan mengoperasikan dua pabrik.
Sementara itu, saksi Muhammad Furqon menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, PT KMM masih melakukan pembayaran kepada SMBR dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Adapun dua saksi dari perusahaan penjamin, Bambang Tri dari Askrindo dan Perdo dari Jamkrindo, dalam persidangan lebih banyak menjelaskan mengenai prosedur permohonan polis asuransi yang berkaitan dengan PT KMM.
Perdo menjelaskan bahwa dalam skema penjaminan tersebut, Jamkrindo berkedudukan sebagai penjamin polis, SMBR sebagai penerima jaminan, sedangkan PT KMM sebagai pihak yang terjamin.
"Penjamin polis yakni Jamkrindo, sedangkan penerima jaminan yaitu SMBR, sementara terjamin polis adalah PT KMM," jelas Perdo.
Senada, Bambang Tri menerangkan bahwa dalam skema Askrindo, SMBR merupakan pihak tertanggung, sedangkan Askrindo bertindak sebagai penanggung. Adapun PT KMM masuk dalam skema tersebut atas rekomendasi SMBR selaku distributor.
"Sementara penanggung yakni Askrindo. Sedangkan kedudukan PT KMM sendiri masuk atas rekomendasi SMBR selaku distributor," ungkap Bambang.
Jamil: Kebijakan Plafon untuk Mengejar Target Penjualan
Usai persidangan, terdakwa M. Jamil memberikan penjelasan mengenai kebijakan plafon khusus yang diberikan kepada sejumlah distributor.
Menurut Jamil, kebijakan tersebut diambil untuk membantu mengejar target penjualan yang meningkat pada 2018 dan 2019 seiring mulai beroperasinya Pabrik Baturaja II.
Ia menjelaskan, peningkatan volume penjualan menjadi penting bagi SMBR untuk menjaga daya saing, terutama dari sisi biaya atau harga pokok. Pasalnya, pengoperasian pabrik baru menimbulkan sejumlah tambahan biaya, seperti beban bunga pinjaman, depresiasi, serta tambahan tenaga kerja.
Jamil menilai pembangunan Pabrik Baturaja II terjadi pada momentum yang cukup berat dari sisi kondisi pasar.
"Pembangunan Pabrik 2 SMBR di momen yang kurang tepat," tegas Jamil saat ditemui wartawan seusai persidangan.
Menurutnya, kondisi pasar semen saat itu sedang mengalami tekanan. Permintaan semen nasional sejak 2017 hingga 2022, kata Jamil, berada di bawah 60 persen dari kapasitas produksi pabrik nasional.
Kondisi tersebut berdampak pada semakin ketatnya persaingan pasar. Wilayah Sumatera Selatan dan Lampung yang merupakan pasar utama SMBR juga menghadapi persaingan dari berbagai merek semen yang berasal dari Jawa, Sulawesi, maupun daerah lainnya.
"Wilayah Lampung dan Sumatera Selatan yang merupakan pasar utama Semen Baturaja dimasuki hampir 10 brand semen dari Pulau Jawa, Sulawesi dan wilayah lainnya dengan harga lebih murah dari harga Semen Baturaja," ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, Jamil mengatakan peningkatan volume penjualan diperlukan untuk membantu menutup kenaikan biaya yang muncul akibat pengoperasian pabrik baru. Namun, menurutnya, setiap kebijakan bisnis tentu memiliki risiko.
"Akhirnya volume penjualan harus meningkat untuk menutupi kenaikan biaya dan tentu ada risiko bisnis yang timbul," sambung Jamil.
Soal Klaim Penjamin, Jamil Soroti Pelaksanaan Perjanjian
Jamil juga memberikan penjelasan terkait tidak dilakukannya klaim kepada Jamkrindo maupun Askrindo sebagai pihak penjamin.
Menurut Jamil, persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara SMBR dan pihak penjamin.
Ia menilai, apabila proses klaim dilakukan sejak awal jatuh tempo piutang PT KMM sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, persoalan piutang tersebut kemungkinan dapat ditangani lebih awal.
"Hal ini akibat kelalaian staf keuangan SMBR melaksanakan isi perjanjian kerja sama dengan para penjamin tersebut. Jika klaim tersebut dilakukan sejak awal jatuh tempo piutang KMM sesuai dengan prosedur yang disepakati, mungkin tidak akan timbul permasalahan piutang KMM saat ini," kata Jamil.
Jamil: Para Saksi Cenderung Main Aman
Menanggapi keterangan para saksi dalam persidangan, Jamil menilai sebagian saksi cenderung berhati-hati dalam memberikan keterangan.
"Semua saksi main aman dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar Jamil.
Menurutnya, sikap tersebut dapat dipahami karena para saksi juga memiliki kekhawatiran apabila keterangannya dalam perkara tersebut berpotensi menyeret pihak lain.
"Kita juga mengerti, karena para saksi itu juga takut kalau sampai terseret dalam kasus ini," tambahnya.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan saksi maupun pernyataan terdakwa merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan masih akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang dihadirkan.
Tags:
Berita
