JAKARTA — Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026) kembali menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak), termasuk dalam perkara dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
SEMA terbaru tersebut secara tegas mengatur bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, termasuk banding maupun kasasi. Ketentuan ini sekaligus mempertegas arah penerapan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, majelis hakim PN Pangkalpinang pada 20 Juli 2026 menyatakan dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ratna pun dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Namun, putusan bebas tersebut kemudian diikuti langkah JPU mengajukan kasasi. Langkah inilah yang kini menjadi sorotan setelah MA menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
Advokat Gerry Detriyadi, SH menilai pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dr. Ratna semestinya tidak terjadi apabila JPU memahami dan menjalankan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menurut Gerry, sejak diberlakukannya KUHAP baru, ruang untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas telah ditutup. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan JPU ketika tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
«“Kita pun tidak tahu, mengerti apakah JPU sengaja pura-pura tidak tahu atau memang benar tidak tahu. Semoga hal ini tidak terjadi lagi kepada JPU lainnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujar Gerry.»
Gerry menilai persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, tetapi menyangkut kepatuhan aparat penegak hukum terhadap hukum acara pidana yang berlaku.
Apalagi, ketentuan mengenai putusan bebas dalam KUHAP baru telah menjadi perhatian serius dalam praktik peradilan. Kajian hukum pada lingkungan MA juga menyebut bahwa KUHAP baru menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi, khususnya untuk perkara yang pemeriksaan identitas terdakwanya dilakukan setelah 2 Januari 2026.
Bahkan, sebelumnya sejumlah pakar hukum telah mengkritik praktik JPU yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Mereka menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstruksi KUHAP baru dan prinsip kepastian hukum.
Terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 kini semakin memperjelas posisi MA. Putusan bebas (vrijspraak) harus dipahami sebagai putusan yang memberikan kepastian terhadap terdakwa karena dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Berbeda dengan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging), di mana perbuatan terdakwa terbukti secara materiil tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Untuk putusan lepas, SEMA mengatur terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan. Apabila terdapat upaya hukum, persoalan penahanan selanjutnya menjadi kewenangan peradilan tingkat banding.
Bagi Gerry, ketentuan tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pola lama ketika berhadapan dengan putusan bebas.
“Jangan sampai ketidaktahuan atau mengabaikan aturan justru membuat proses hukum terhadap seseorang yang sudah dinyatakan bebas terus diperpanjang,” tegasnya.
Menurut dia, hukum acara pidana bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa dan penerapan due process of law.
Karena itu, kasus dr. Ratna Setia Asih dinilai menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana aparat penegak hukum benar-benar memahami perubahan mendasar dalam KUHAP baru.
Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, ruang perdebatan mengenai boleh atau tidaknya kasasi terhadap putusan bebas kembali mendapatkan penegasan dari MA.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar apakah JPU dapat mengajukan kasasi, melainkan atas dasar hukum apa kasasi terhadap putusan bebas masih diajukan setelah KUHAP baru dan SEMA MA memberikan penegasan?
Bagi Gerry, apabila aturan tersebut memang sudah terang, maka tidak semestinya aparat penegak hukum mencari celah untuk mempertahankan mekanisme hukum yang sudah tidak memiliki ruang.
“Kalau aturan sudah jelas, maka semua pihak, termasuk JPU, wajib tunduk. Jangan sampai hukum yang seharusnya menjadi panglima justru ditafsirkan sesuai kepentingan masing-masing,” pungkasnya. (KBO Babel)
Tags:
Berita
