PALEMBANG – Kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang pejabat publik kembali mencuat di Sumatera Selatan. Seorang warga berinisial CP melaporkan Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian lebih dari Rp1,7 miliar.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (11/7/2026) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1102/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, perkara bermula dari hubungan perkenalan yang kemudian berkembang menjadi kerja sama bisnis antara korban dan terlapor. Keduanya disebut menggelar pertemuan di Jalan Kerinci, RT 02 RW 01, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan korban, terlapor meminta pinjaman uang dalam jumlah besar dengan alasan untuk menambah modal perusahaan miliknya. Korban mengaku diyakinkan bahwa dana tersebut dibutuhkan karena perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan.
Korban kemudian menyerahkan dana yang diminta. Namun, hingga saat ini kerja sama yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Korban juga menduga proyek atau penggunaan dana yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
"Saya berharap kasus yang saya laporkan ini dapat segera diproses. Meskipun dia seorang pejabat publik, apa yang dilakukannya telah merugikan saya," ujar CP usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor.
"Saya sedang mengikuti bimbingan teknis di Pacitan. Insyaallah pada Senin (13/7/2026) saya akan memberikan klarifikasi secara resmi terkait hal ini," kata Deni saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap laporan dan belum ada penetapan tersangka. Polda Sumatera Selatan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.Apabila berita ini akan diterbitkan, sebaiknya tetap menggunakan frasa "dugaan penipuan" dan "terlapor" karena perkara masih pada tahap pelaporan dan belum ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka.
(Red)
Tags:
Berita
