BANGKA TENGAH – Situs Cagar Budaya Makam Demang Bahamin di Kabupaten Bangka Tengah merupakan salah satu peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting bagi daerah dan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (13/8/2026), kawasan makam terlihat memiliki sejumlah tanaman liar dan bagian lingkungan sekitar yang perlu mendapat perhatian dalam hal perawatan dan pemeliharaan.
Pada papan informasi yang berada di lokasi tertulis bahwa Demang Bahamin merupakan seorang demang atau lurah yang diangkat oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai administrator di wilayah Koba pada 10 Maret 1877.
Dalam keterangan sejarah tersebut juga disebutkan bahwa Demang Bahamin pernah diangkat menjadi demang di wilayah Belinyu pada tahun 1886.
Di lokasi terdapat papan bertuliskan “Situs Cagar Budaya Kabupaten Bangka Tengah Makam Demang Bahamin”. Papan tersebut mencantumkan bahwa situs dilindungi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, terdapat papan yang bertuliskan “Makam Keluarga Demang Bahamin (Demang Koba 10 Maret 1877)” dengan keterangan Cp. Prof. Dr. Bustami Rahman.
Keberadaan makam tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah Kabupaten Bangka Tengah, khususnya sejarah perkembangan pemerintahan di wilayah Koba pada masa lalu.
Situs bersejarah seperti ini penting untuk dijaga dan dirawat agar nilai sejarahnya tetap dapat dikenal oleh masyarakat serta generasi muda di masa mendatang.
Tulisan ini berdasarkan keterangan sejarah yang tercantum pada papan informasi di lokasi dan hasil dokumentasi lapangan, tanpa wawancara dengan narasumber.
Penulis: Herwandi
Tags:
Berita
