JAKARTA – Hari terakhir Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Hotel Acacia Jakarta, Rabu (22/7/2026), menjadi momentum penting bagi insan pers untuk merefleksikan masa depan jurnalisme nasional di tengah derasnya arus disrupsi digital.
Dalam sesi penutup yang berlangsung interaktif, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom, menegaskan bahwa profesi wartawan akan semakin terancam jika negara tidak segera menghadirkan regulasi yang adil terhadap platform media sosial.
Dialog yang dipandu Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, berlangsung dinamis. Mahmud mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan pers yang dihadapi di daerah masing-masing.
"Mari kita dengarkan pemaparan dari Dewan Pers dan manfaatkan forum ini untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pers yang kita alami di daerah," ujar Mahmud membuka sesi diskusi.
Dalam paparannya, Jazuli mengulas secara komprehensif perkembangan industri pers nasional, tantangan media di era digital, hingga pentingnya menjaga profesionalisme wartawan melalui kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan seluruh regulasi Dewan Pers.
Menurutnya, perubahan teknologi telah menggeser pola konsumsi informasi masyarakat secara drastis. Media cetak mengalami kemunduran, sementara tekanan yang sama kini mulai dirasakan media televisi dan media siber. Kondisi tersebut dipicu oleh persoalan internal industri media sekaligus masifnya perkembangan teknologi informasi.
"Perkembangan teknologi tidak mungkin dihentikan. Yang harus dilakukan adalah menghadirkan regulasi agar persaingan antara media arus utama dan media sosial berlangsung secara adil," tegas Jazuli.
Ia menjelaskan, media massa bekerja di bawah aturan yang ketat, mulai dari Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, huPeraturan Dewan Pers hingga regulasi penyiaran. Sebaliknya, platform media sosial belum memiliki mekanisme pengawasan yang setara dalam mengatur produksi maupun distribusi konten.
Karena itu, Dewan Pers terus mendorong lahirnya regulasi khusus bagi media sosial melalui berbagai langkah, termasuk melakukan komunikasi intensif dengan Komisi I DPR RI, Kementerian Hukum, dan sejumlah lembaga terkait.
"Kalau negara tidak hadir sebagai wasit, jangan-jangan kita semua akan menjadi mantan-mantan jurnalis," katanya mengingatkan.
Selain tantangan digital, Jazuli juga menyoroti pentingnya menjaga integritas profesi. Ia menegaskan wartawan wajib bekerja dengan itikad baik dan dilarang melakukan praktik yang mencederai profesi seperti membuat berita bohong, menerima suap, melakukan pemerasan, maupun pelanggaran lain yang telah diatur dalam sebelas pasal Kode Etik Jurnalistik.
Data Dewan Pers menunjukkan, pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan terus meningkat. Pada tahun 2025 tercatat lebih dari 1.280 pengaduan, sementara hingga semester pertama 2026 jumlahnya telah mencapai sekitar 700 pengaduan. Jika tren tersebut berlanjut, total pengaduan tahun ini diperkirakan menembus 1.400 kasus.
Menurut Jazuli, sebagian besar pengaduan berasal dari lemahnya proses verifikasi, pemberitaan yang tidak berimbang, hingga dugaan suap dan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan.
Ia menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak wajib memenuhi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan sebelum berita dipublikasikan.
Dalam situasi konflik, media juga diminta mengedepankan kepentingan publik dengan menghindari narasi provokatif, tidak menampilkan visual yang memicu kemarahan, menghadirkan narasumber yang mampu menyejukkan suasana, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri.
Meski media sosial menjadi sumber informasi tercepat, Jazuli menegaskan media arus utama tetap memiliki posisi strategis sebagai rujukan publik untuk melakukan verifikasi informasi.
"Masyarakat mungkin pertama kali mendapatkan informasi dari media sosial. Tetapi ketika ingin memastikan apakah informasi itu benar atau hoaks, mereka tetap datang ke media mainstream. Di situlah kekuatan pers profesional," ujarnya.
Kepada PJS yang tengah berproses menjadi konstituen Dewan Pers, Jazuli berharap organisasi tersebut mampu melahirkan wartawan yang kompeten, berintegritas, serta disiplin menjalankan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan seluruh Peraturan Dewan Pers.
Status Konstituen Bisa Dievaluasi
Di penghujung pemaparannya, Jazuli mengingatkan bahwa Dewan Pers akan terus melakukan evaluasi terhadap organisasi konstituen, perusahaan pers, maupun wartawan.
Status organisasi konstituen, katanya, dapat dievaluasi apabila anggotanya terus melakukan pelanggaran etik. Demikian pula sertifikat kompetensi wartawan tidak berlaku seumur hidup dan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. Bahkan, media yang telah lolos verifikasi faktual juga dapat kehilangan statusnya apabila berulang kali melanggar ketentuan.
"Profesionalisme harus dijaga oleh seluruh ekosistem pers. Itu menjadi syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik," tegasnya.
Diskusi Berlangsung Dinamis
Sesi tanya jawab menjadi salah satu bagian paling menarik pada hari terakhir Munas III PJS. Beragam persoalan yang dihadapi wartawan di lapangan mengemuka, mulai dari narasumber yang menolak memberikan konfirmasi namun mempersoalkan isi pemberitaan setelah dipublikasikan, hingga adanya pejabat yang menolak diwawancarai dengan alasan wartawan belum memiliki sertifikat kompetensi.
Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Jazuli menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menjadikan sertifikat kompetensi sebagai syarat bagi wartawan untuk memperoleh informasi.
"Tidak ada alasan seseorang menolak wartawan mendapatkan informasi hanya karena belum memiliki sertifikat kompetensi. Hak memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Pers," tegasnya.
Ia pun berharap PJS terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar seluruh anggotanya tidak hanya memiliki kemampuan jurnalistik yang baik, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi serta seluruh regulasi yang mengatur kehidupan pers nasional.
Dengan berakhirnya Munas III PJS, pesan Dewan Pers menjadi pengingat kuat bahwa di tengah gempuran teknologi digital, masa depan pers nasional tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh integritas, profesionalisme, dan kepatuhan insan pers terhadap etika jurnalistik. (PJS Babel)
Tags:
Berita
