SUNGAILIAT — Rangkaian pemantauan terhadap aktivitas pergudangan komoditas timah di Kabupaten Bangka kembali dilakukan Aliansi Masyarakat Terzolimi (ALMASTER). Setelah meninjau gudang biji timah di kawasan Cambai, tim ALMASTER melanjutkan pengecekan ke Gudang Biji Timah (GBT) Sungailiat, Jumat (14/8/2026).
Kedatangan ALMASTER bukan sekadar melihat kondisi gudang. Tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap material yang tersimpan, mencatat jumlah yang terlihat di lokasi, sekaligus mendokumentasikan kondisi gudang sebagai bahan pemantauan.
Dari pengecekan tersebut, ALMASTER mencatat 95.119 kilogram pasir timah. Sementara untuk material berbentuk balok timah, tercatat sebanyak 5.949 kilogram.
Angka tersebut merupakan hasil pencatatan lapangan dan belum dapat serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan mengenai asal-usul, kepemilikan, maupun legalitas material. Untuk memastikan seluruh data, masih diperlukan pencocokan dengan dokumen administrasi dan penjelasan dari pengelola gudang maupun pihak berwenang.
Selama berada di lokasi, sejumlah anggota ALMASTER terlihat melakukan pemeriksaan dan berdiskusi dengan pihak yang berada di lingkungan gudang. Pengamatan dilakukan terhadap material yang tersimpan, kondisi tempat penyimpanan, serta aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi.
Sejumlah karung berukuran besar tampak memenuhi bagian gudang. Kondisi tersebut turut didokumentasikan tim ALMASTER untuk melengkapi bahan laporan hasil pemantauan.
Selain mencatat material, ALMASTER juga melakukan komunikasi dengan pihak terkait di lokasi. Informasi yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan untuk mendalami aktivitas pergudangan, termasuk keberadaan dan status komoditas timah yang tersimpan.
Pemantauan ini juga tidak terlepas dari temuan ALMASTER sebelumnya di gudang kawasan Cambai. Saat melakukan pengecekan di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah karung yang memiliki tanda tulisan tangan. Pada beberapa karung terlihat keterangan angka dan tulisan yang berkaitan dengan “titipan Satlap Tri Cakti.”
Dokumentasi tersebut kemudian dikumpulkan sebagai bagian dari bahan pendalaman ALMASTER terhadap aktivitas penyimpanan komoditas timah di sejumlah lokasi.
ALMASTER menilai pencatatan lapangan perlu disandingkan dengan data resmi. Karena itu, angka 95.119 kilogram pasir timah dan 5.949 kilogram balok timah yang tercatat di GBT Sungailiat selanjutnya perlu diverifikasi melalui dokumen, catatan administrasi, serta keterangan pihak terkait.
Langkah tersebut penting agar informasi yang muncul dari hasil pemantauan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak, terlebih menyangkut komoditas timah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi perhatian publik di Bangka Belitung.
ALMASTER juga mendorong agar seluruh aktivitas pengelolaan, penyimpanan, maupun perdagangan komoditas timah dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dari hasil pendalaman ditemukan informasi atau kondisi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, ALMASTER menyatakan siap menyampaikan hasil pemantauan dan dokumentasi kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi.
Tim ALMASTER menegaskan bahwa pengecekan lapangan bukanlah bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan selesainya pengecekan di GBT Sungailiat, ALMASTER memastikan pemantauan terhadap sejumlah titik pergudangan komoditas timah di Bangka Belitung masih terus dilakukan.
Data lapangan telah dicatat dan didokumentasikan. Kini, pencocokan dengan dokumen resmi menjadi langkah penting untuk memastikan apa sebenarnya yang tersimpan di balik pintu gudang tersebut. (KBO Babel)
Tags:
Berita
